Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri 

oleh
oleh
Kejaksaan Agung

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.

“(AMD dan SW) langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/2/2021).

Kedelapan tersangka itu yaitu Eks Direktur Utama Asabri Adam Damiri (AMD), Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW), Mantan Direktur Keuangan PT Asabri (BE), Direktur Asabri (HS), Kadiv Investasi Asabri (IWS), Direktur Utama PT Prima Jaringan (LP), Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) (BT), dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) (HH).

1. Dua tersangka tidak dilakukan penahanan

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri 

BE, HS, IWS, dan LP langsung dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Penahanan para tersangka selama 20 hari sampai 20 Februari 2021.

“Sementara itu BT dan HH karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara yang lain tidak dilakukan penahanan,” ujar Leonard.

2. Dirut PT Asabri diduga secara bersama-sama melakukan kesepakatan di luar PT Asabri

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri 

Leonard menjelaskan Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT Asabri diduga secara bersama-sama melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT Asabri.

Pihak tersebut bukan konsultan investasi ataupun MI (Manajer Investasi) yaitu HH, BTS, dan LP, untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio PT Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio PT Asabri terlihat seolah-olah baik.

Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri.

“Sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT. Asabri,” ujar Leonard.

3. Kerugian negara diduga mencapai Rp23 triliun

Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Asabri 

Karena PT Asabri menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut, untuk menghindari kerugian investasi PT Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan ditransaksikan kembali dengan nomine HH, BTS dan LP serta ditransaksikan kembali oleh PT Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BT.

“Seluruh kegiatan investasi PT Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh PT. Asabri, namun seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS dan LP,” kata Leonard. Kerugian Keuangan Negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp23 triliun.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.