Kejaksaan Kotabumi Imbau Inspektur dan Pelaksana Kegiatan Indahkan Panggilan

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Terkait Kasus Dugaan Korupsi yang melibatkan orang nomor satu di jajaran Inspektorat kabupaten Lampung Utara, Kejaksaan melakukan Pemanggilan saksi – saksi namun tidak hadir. Jum’at 26 April 2024.

Mewakili Muhammad Farid Rumdana kepala kejaksaan Negeri Kotabumi, Guntoro Jajang Saptodie selaku Kepala Seksi Intelejen (kasintel) menyampaikan. Bahwa proses pemanggilan terhadap Inspektur Muhammad Erwinsyah (ME) dan LHP seseorang sebagai pelaksana kegiatan yang juga kepala LPPS Universitas Bandar Lampung (UBL).

Namun menurut Guntoro pada Konferensi Pers, Keduanya belum dapat hadir lantaran ada kepentingan lain di luar kota dan di kampus UBL.

Pemanggilan terhadap keduanya merupakan terkait kasus dugaan yang terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022, mengenai anggaran jasa konsultasi konstruksi, dengan nilai pagu Rp1,2 miliar.

Diketahui Inspektur M. Erwinsyah dalam kegiatan yang menjadi persoalan itu, dirinya merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) yang mana dalam kegiatan itu terdapat dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Kendati demikian, lantaran kedua saksi yang di panggil pihak kejaksaan pada hari ini tidak hadir. Maka kejaksaan negeri Kotabumi akan menjadwalkan pemanggilan kembali pada Selasa depan 30 April 2024 mendatang.

Guntoro menekankan kepala keduanya yang telah di panggil, namun belum hadir. Untuk dapat mengindahkan panggilan berikutnya dari Kejaksaan Negeri Kotabumi. (Put)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.