Kejati Sumsel Batal Periksa Alex Noerdin dan Jimly Asshiddiqie

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) periode 2008–2018 Alex Noerdin dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008 Jimly Asshiddiqie batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Keduanya tidak memenuhi pemanggilan kajati, pada Senin (26/7).

Pelaksana Harian Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Chandra seperti dilansir dari Antara di Palembang mengatakan, keduanya dipanggil tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang pada 2015. ”Mereka kami minta hadir untuk bersaksi supaya kasus dugaan korupsi pembangunan masjid yang merugikan negara Rp 130 miliar itu dapat dituntaskan,” kata Chandra pada Senin (26/7).

Menurut dia, meskipun tim penyidik telah melakukan pemanggilan sejak beberapa pekan lalu, dalam rentang waktu tersebut, tim penyidik tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran dari keduanya. Karena itu, pemeriksaan terhadap mereka akan diagendakan ulang oleh tim penyidik Kejati Sumsel.

”Terpaksa diagendakan ulang. Sebab, Alex Noerdin tidak hadir karena tertahan di Jakarta yang menerapkan PPKM darurat, lalu untuk saudara Jimly sampai sekarang tanpa keterangan,” ujar Chandra.

Dalam proses pembangunan Masjid Raya Sriwijaya pada saat itu, Jimly Asshiddiqie menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya. Sedangkan Alex Noerdin menjabat sebagai Ketua Pembangunan sekaligus anggota Dewan Pembina Yayasan Wakaf Masjid Raya Sriwijaya.

Keterangan dari kedua orang tersebut sangat dibutuhkan tim penyidik Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.

Dalam kasus tersebut, kejati telah menetapkan empat orang tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Para tersangka itu Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Keempat tersangka tersebut akan menjalani sidang perdana pada Selasa (27/7), dipimpin lima orang hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri Palembang.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.