[ad_1]
JawaPos.com – Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Khoirizi mengatakan, akan melakukan pembahasan syarat pelaksanaan umrah 1443 H. Salah satu pembahasannya adalah vaksin booster dan PCR untuk para jamaah umrah.
Adapun, Saudi sendiri mensyaratkan Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson sebagai vaksin yang digunakan jamaah. Pembahasan ini akan dilakukan bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.
“Kesepahaman para pihak penting agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis dan kontekstual,” ungkap dia melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7).
Baca Juga: Umrah Diperbolehkan, Indonesia Masih Dilarang, Ini Kata Kemenag
Pembahasan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi agar tidak adanya kekeliruan hasil tes. Artinya, jamaah negatif Covid-19 saat PCR di Indonesia, lalu positif saat PCR di Saudi.
“Skema-skema ini akan kita bahas sebagai bagian persiapan, meski fokus saat ini adalah mengatasi pandemi di Tanah Air. Semoga Herd Immunity di Indonesia juga segera terwujud,” sambungnya.
Khoirizi menambahkan, pihaknya akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara. Termasuk juga asosiasi PPIU dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443H.
Pemerintah akan terus berusaha untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19 di Tanah Air dengan bermacam upaya, antara lain mempercepat proses vaksinasi.
Hal ini juga harus dibarengi dengan peran serta masyarakat dan semua pihak untuk mendukung regulasi yang diterapkan. “Mari patuhi protokol kesehatanndan disiplin 5M sebagai ikhitiar memutus mata rantai penularan virus ini,” tandasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!