Kemenag Tegaskan Kartu Nikah dengan Kolom 4 Istri Hoaks

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Kementerian agama menampik kabar viral di media sosial kartu nikah yang hanya mencantumkan foto suami di tampilan depan. Di foto itu, terdapat tulisan nama Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama. Sementara di tampilan belakang, terdapat empat kolom untuk foto istri.

Kemenag menegaskan bahwa hal itu hoaks. Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan, kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan kementerian agama.

”Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu bukan kartu resmi yang diterbitkan kementerian agama. Itu masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo kementerian agama,” tegas Kamaruddin Amin melalui keterangan resmi pada Rabu (25/8).

Per Agustus, kementerian agama tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Pasangan pengantin yang menikah pada bulan ini akan mendapatkan kartu nikah digital.

”Kartu nikah digital terbitan kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,” jelas Kamaruddin.

Di bagian atas kartu tertulis lengkap Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan logo kementerian agama. Sementara di bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode.

Barcode itu akan terhubung dengan data server bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” beber Kamaruddin.

Kamaruddin Amin menambahkan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua kantor urusan agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah Web). Saat ini, tercatat sudah ada 5.819 KUA yang bisa mengakses Simkah Web. Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.

Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/. Atau klik Simkah Web.

Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau link.

”Kartu nikah bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik. Sementara kartu nikah akan diberikan secara digital melalui nomor WhatsApp maupun email yang didaftarkan. Tetapi bagi pasangan pengantin yang menghendaki kartu nikah fisik, bisa mengajukan permohonan kepada kepala KUA selama persediaan kartu nikah di KUA tersebut masih ada,” ucap Kamaruddin.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.