[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan, perusahaan wajib memberi tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, jika biasanya pemberian THR diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran, namun bagi perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai dengan ketentuan tersebut diberikan kelonggaran untuk membayar sebelum Lebaran.
“Paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan tahun 2021,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/4).
Ida menjelaskan, jika perusahaan yang tidak mampu, bisa membayar THR selambat-lambatnya H-1 Lebaran, namun hal tersebut harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para karyawan.
“Untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik,” ujarnya.
Nantinya, kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang berisi tentang waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Kemenkaker juga meminta kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!