JAKARTA (IM) – Unit Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak hanya melakukan pengawasan untuk alat ukur, tetapi juga mengawasi peredaran Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Pengawasan BDKT ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas.Sabtu (04/07).
sementara BDKT adalah barang yang dimasukkan ke dalam kemasan tertutup dan untuk menggunakannya harus merusak segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum diedarkan, dijual, ditawarkan, atau dipamerkan.
Kemudian Agar dapat beredar di masyarakat, BDKT harus memenuhi beberapa syarat, antara lain mencantumkan kuantitas isi bersih, menggunakan satuan dan lambang satuan sesuai Sistem Satuan Internasional, dan mencantumkan nama dan alamat produsen atau pengemas.
Jika sedang berbelanja Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), jangan lupa periksa apakah barang tersebut sudah sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.
Sumber: Kementerian Perdagangan