Kemenhub: Sriwijaya Air SJY 182 Laik Udara

oleh

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Kementerian Perhubungan memastikan pesawat Sriwijaya Air SJY182 berada dalam kondisi laik udara sebelum lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (9/1/2021).

Kemenhub mengungkapkan Pesawat jenis B737-500 memiliki Certificate of Airworthiness atau Sertifikat Kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai 17 Desember 2021.

“Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan pengawasan rutin sesuai program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Senin (11/1/2021).

1. Ditjen Perhubungan Udara lakukan pengawasan

Kemenhub: Sriwijaya Air SJY 182 Laik Udara

Dirjen Perhubungan, Udara Novie Riyanto, mengatakan telah melakukan pengawasan, meliputi  pemeriksaan semua pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.

Menurut data, Pesawat Sriwijaya SJY 182 masuk hanggar pada 23 Maret 2020 dan tidak beroperasi hingga Desember 2020. Ditjen Perhubungan Udara telah melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020.

Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang/No Commercial Flight, dan pada tanggal 22 Desember 2020, pesawat beroperasi kembali dengan penumpang/Commercial Flight.

2. Kemenhub menerbitkan Perintah Kelaikudaraan

Kemenhub: Sriwijaya Air SJY 182 Laik Udara

Kemenhub menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada 24 Juli 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” kata Novie Riyanto dalam keterangan tertulis pada Senin (11/1/2021).

Ditjen Perhubungan Udara diketahui telah melakukan pemeriksaan untuk memastikan pelaksanaan Perintah Kelaikudaraan tersebut telah dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum akhirnya terbang kembali, diketahui pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat 5 (valve 5 stages engine due corrosion) juga sudah dilakukan pada 2 Desember 2020, dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara.

3. Sriwijaya Air SJY182 jatuh di Perairan Kepulauan Seribu

Kemenhub: Sriwijaya Air SJY 182 Laik Udara

Seperti diberitakan sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJY 182 yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menuju Bandara Supadio Pontianak hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 14.40 WIB. Diduga, pesawat jatuh di sekitar Pulau Laki dan Pulau Lancang, Kepulauan Seribu. 

Pesawat jenis Boeing 737-500 tersebut mengangkut 62 orang, terdiri dari 40 penumpang dewas, tujuh anak-anak, dan tiga bayi, serta 12 kru pesawat. Bagi keluarga penumpang yang ingin mendapatkan informasi terkait kecelakaan SJY 182, bisa menghubungi hotline Sriwijaya Air di nomor 021 806 37817. Ada juga posko di Terminal 2D kedatangan Bandara Soekarno-Hatta.

Rumah Sakit Polri Kramatjati Jakarta juga membuka saluran khusus insiden jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJY 182 dan layanan psikologi bagi keluarga penumpang, dengan nomor hotline 0812 3503 9292.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.