Kemenkeu: Insentif untuk Nakes di 2021 Tetap Sama Seperti Tahun Lalu

oleh
oleh
insentif

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Pemangkasan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) ramai diperbincangkan. Pemerintah dianggap tidak memberikan apresiasi kepada garda terdepan dalam penanganan COVID-19 tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani buka suara. Dia menegaskan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan masih akan tetap dilanjutkan di 2021. Selain itu, tidak ada pemotongan insentif yang dilakukan untuk para tenaga kesehatan.

“Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini, yang baru berjalan 2 bulan bahwa insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Askolan dalam konferensi pers virtual, Kamis (4/2/2021).

1. Pemangkasan insentif nakes masih dikaji

Kemenkeu: Insentif untuk Nakes di 2021 Tetap Sama Seperti Tahun Lalu

Untuk saat ini, lanjut Askolani, Kementerian Keuangan bersama Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan kajian terkait dengan penganggaran insentif tenaga kesehatan. Oleh karena itu, belum ada pemotongan insentif untuk para pahlawan kesehatan tersebut.

“Kebijakan (pemangkasan) itu belum ditetapkan. Kami tegaskan di awal, bahwa di awal tahun kita jaga (besaran insentif) tetap sama seperti 2020,” ucap dia.

2. Pemerintah jamin apresiasi para nakes

Kemenkeu: Insentif untuk Nakes di 2021 Tetap Sama Seperti Tahun Lalu

Askolani menegaskan bahwa pemerintah menjamin apresiasi bagi para tenaga kesehatan. Tidak hanya diberikan insentif, kata Askolani, para tenaga kesehatan juga menjadi prioritas untuk divaksinasi.

“Ini menunjukkan apresiasi serta mendukung tenaga medis yang menjadi andalan kita untuk menangani pasien,” tutur Asko.

3. Ramai insentif nakes dipotong 50 persen

Kemenkeu: Insentif untuk Nakes di 2021 Tetap Sama Seperti Tahun Lalu

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Keuangan akan memangkas besaran insentif tersebut sampai 50 persen. Dalam salinan surat Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah ketetapan besaran insentif nakes tersebut.

Surat yang ditandatangani Sri Mulyani pada 1 Februari merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 pada 21 Januari 2021 tentang Permohonan Perpanjangan Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (program Pendidikan Dokter Spesialis) yang Menangani COVID-19.

Tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19 diberikan insentif dan santunan kematian dengan besaran sebagai berikut:

1. Dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta.
2. Peserta PPDS Rp6,25 juta,
3. Dokter umum dan gigi Rp5 juta,
4. Bidan dan perawat Rp3,75 juta,
5. Tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp300 juta.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.