Kemenkominfo Undur Batas Pendaftaran PSE Lingkup Privat

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk melakukan pengunduran waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Seperti ramai dibicarakan sebelumnya, PSE atau penyedia aplikasi seperti Facebook, Clubhouse hingga TikTok dan lainnya diharuskan mendaftar ke Kemenkominfo agar aplikasi tersebut dinyatakan legal.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pendaftaran PSE privat akan dilakukan melalui sistem Online Single Submission – Risk Based Approach (OSS-RBA) atau sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem ini dikelola oleh Kementerian Investasi atau BKPM.

“Sistem OSS-RBA direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 2 Juni 2021, sehingga tenggat waktu pendaftaran PSE Privat pada PM 5/2020 yang sebelumnya jatuh pada 24 Mei 2021, disesuaikan dan diperpanjang dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak waktu pemberlakuan efektif sistem OSS-RBA,” kata Semuel dalam Konferensi Pers daring pada Senin (24/5).

Dengan demikian, pendaftaran PSE akan dilakukan hingga 2 Desember 2021. Mundurnya eealisasi pendaftaran ini juga berarti mundur satu tahun sejak Permenkominfo pertama kali diundangkan tanggal 24 November 2020.

Pria yang karib disapa Semmy itu melanjutkan, jika ketentuan perubahan telah diatur dalam Permenkominfo No 10 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menkominfo No 5 ttahun 2020. Bagi PSE yang tidak mendaftar tetap akan dikenakan sanksi pemutusan akses nantinya.

“Konsep di Kemenkominfo untuk bisnis digital white list kalau tidak terdaftar tidak bisa diakses di Indonesia. Kenapa harus mendaftar? Ingin melaksanakan equal playing field karena lokal mendaftar semua punya digital presence dan menargetkan masyarakat Indonesia wajib mendaftar,” jelas Semmy.

Dia menambahkan, saat ini, PSE yang telah mendaftar sebanyak 1052, sementara untuk lokal sekitar 600 hingga 700 PSE. Aturan ini diklaim dapat memberikan pelindungan atas data di ruang digital, serta peredaran konten negatif, seperti penyalahgunaan data pribadi, eksploitasi seksual pada anak, hingga radikalisme terorisme berbasis digital.

Penyusunan PM Kominfo 5/2020 menurut Dirjen Aptika Kementerian Kominfo telah melalui proses konsultasi publik dan proses pembahasan selama lebih dari delapan (8) bulan sejak bulan Februari sampai November 2020.

“Dalam periode penyusunan yang ada, Kementerian Kominfo telah menerima 27 masukan perusahaan dalam dan luar negeri; lembaga di dalam negeri dan lembaga tingkat global; Asosiasi perusahaan, perdagangan, dan industri dalam serta luar negeri; dan masukan dari negara sahabat,” tegasnya.

Oleh karena itu, menurut Semuel, pelaksanaan PM Kominfo 5/2020 akan dilakukan dengan menghormati perlindungan hak privasi, data pribadi, serta kebebasan berekspresi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan berkoordinasi bersama Kementerian atau Lembaga terkait.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.