[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merancang insentif untuk industri yang konsisten menerapkan proses produksi ramah lingkungan. Tujuan kebijakan itu adalah merangsang industri untuk menjalankan program hijau. Di antaranya adalah mengelola sampah sebelum sampai ke tempat pembuangan akhir.
“Mekanisme insentif untuk industri hijau sedang kami susun. Ini untuk mendorong ketertarikan industri dalam pengelolaan sampah yang baik,” ujar Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian R Hendro Martono Selasa (29/6).
Menurut dia, industri daur ulang dalam negeri mampu mengelola 2 juta ton limbah plastik dari 6,8 juta ton sampah plastik yang dihasilkan. Jumlah perusahaan yang mampu mendaur ulang sampah itu berkisar 1.000 dengan nilai investasi mencapai Rp 5,15 triliun.
“Jadi, yang baru terkelola dengan baik sekitar 2 juta ton. Sisanya sebanyak 4 juta ton ini tentunya membutuhkan investasi untuk dapat dikelola,” tambah Hendro.
Kepala Seksi Bina Peritel Direktorat Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Agus Supriyanto mengatakan, permasalahan sampah di Indonesia sangatlah kompleks. Sebanyak 67,2 juta ton sampah Indonesia masih menumpuk setiap tahunnya.
“Penumpukan ini bisa bertambah dua kali lipat pada 2050 apabila tidak ada kebijakan tegas. Khususnya untuk sampah plastik yang mencemari ekosistem dan lingkungan,” ujarnya.
Menurut Agus, upaya pencegahan juga telah dilakukan oleh masyarakat. Juga oleh pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Yakni, melalui gaya hidup minim sampah dan UU pengelolaan sampah rumah tangga.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!