Kemenristek Digabung Kemendikbud, Ketua Komisi X: Perlu Ada Wamen Baru

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menggabungkan Kementerian Riset dan Tekonologi (Kemenristek) bersama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Terkait hal tersebut, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan maka beban kerja Kemendikbud akan bertambah. Sehingga dia minta secepatnya usulan pemerintah ini dipetakan dalam program kerjanya.

“Karena itu menjadi penting secepatnya dipetakan supaya tidak menjadi beban baru bagi Kemendikbud, tapi bisa malah memperkuat keberadaan Dirjen Dikti,” ujar Huda kepada wartawan, Sabtu (10/4).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai adanya penggabungan ini perlu adanya penambahan posisi wakil menteri (wamen) yang khusus menangani Ristekbrin. Diharapkan nanti koordinasinya akan lebih bagus.

“Kemudian perlu ditambah pos wakil menteri untuk khusus mengurus Ristekbrin. Makin relevan,” kata Huda.

Huda mengingatkan pemerintah untuk cepat melakukan konsolidasi karena proses penyelesaian restrukturisasi bisa sampai dua tahun. “Jangan sampai terlunta-lunta, karena fakta yang ada kan sampai dua tahun. Kalau sampai lebih dua tahun risikonya hal strategis menyangkut soal riset ini bisa nggak jalan,” ungkapnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, dibutuhkan riset yang mempercepat kinerja pemerintah. Seperti saat ini Kemenristek sedang mengerjakan vaksin merah putih.

“Padahal dalam masa pandemi Covid-19 ini kita butuh riset-riset yang sifatnya bisa mempercepat kinerja pemerintah untuk mencari alternatif-alternatif baru, temuan baru baik aspek kesehatan atau rekayasa sosial lain supaya bisa mempercepat kita bisa pulih dari pandemi Covid-19 ini,” tuturnya.

Sebelumnya dalam rapat paripurna, Jumat (9/4) DPR telah menyetujui usulan pemerintah untuk digabungkannya Kemenristek bersama dengan Kemendikbud. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menjelaskan, keputusan persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.