Kementerian ATR/BPN Soft Launching Hak Tanggungan Elektronik

oleh
Foto: Istimewa

JAKARTA (IM) – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bulan September 2019 lalu melakukan _soft launching_ layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Kala itu ditunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk menjadi _pilot project_ layanan HT-el ini. Pada Januari 2020, pelaksanaan layanan HT-el baru 12,59 persen. Namun sejak masa pandemi _Coronavirus Disease 2019_ (Covid-19), layanan ini terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Menurut data yang dirilis oleh Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin dan LP2B), penerbitan HT-el di bulan Juni 2020 sudah mencapai 82,7 persen.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa misi dari layanan Hak Tanggungan Elektronik adalah terus bergerak maju, menuju transformasi ke layanan elektronik. _”We are moving forward!_ Mulai jam 12 siang hari ini, layanan hak tanggungan konvensional akan hilang dan akan mulai berlaku sejak hari ini layanan hak tanggungan elektronik secara nasional,” kata Menteri ATR/Kepala BPN saat meresmikan HT-el secara nasional, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Aula Prona Lantai 7, Gedung Kementerian ATR/BPN, Rabu (08/07/2020).

Peresmian Hak Tanggungan Elektronik secara nasional ini dihadiri juga oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra; Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto; Inspektur Jenderal, Sunraizal; Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Abdul Kamarzuki; Dirjen Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana; Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Budi Situmorang; Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah, RB Agus Widjayanto; para Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; para Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; para Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN; para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama serta diikuti juga oleh Kakanwil BPN Provinsi se-Indonesia melalui _video conference._

Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan ini juga menyampaikan bahwa penerapan Hak Tanggungan Elektronik akan dilengkapi oleh panduan, khususnya panduan untuk pelaksana layanan HT-el, misalnya panduan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan juga perbankan.

Senada dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan, Suyus Windayana mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN terbuka terhadap masukan dari masyarakat pengguna layanan dan pelaksana layanan HT-el, seperti Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kepala Kantor Pertanahan untuk menyempurnakan peraturan-peraturan pendukung pelaksanaan layanan ini. “Kendati demikian, layanan HT-el ini bisa menjadi bentuk akuntabilitas layanan pertanahan kita di Kantor Pertanahan serta menjadi dasar kesiapan kita melakukan integrasi layanan pertanahan kita menjadi layanan elektronik serta sertipikat elektronik,” kata Suyus Windayana.

Kepala Pusdatin dan LP2B, Virgo Eresta Jaya mengatakan bahwa dalam penerbitan HT-el ini juga melibatkan 7.385 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta sudah 10 (sepuluh) provinsi yang sudah menerapkan 100 persen HT-el. “Ada _continuous improvement_ juga dalam HT-el, antara lain debitur yang berbeda dari pemilik, badan usaha sebagai kreditur, bank asing sebagai kreditur, yang berdasarkan verifikasi Kementerian ATR/BPN, perorangan kreditur, pengalihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke berkas baru apabila terjadi _force majeure,”_ kata Kapusdatin dan LP2B.

Sebagai informasi, layanan Hak Tanggungan Elektronik ini berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Layanan yang dapat dilayani secara elektronik adalah Hak Tanggungan (pendaftaran, peralihan, penghapusan, perubahan nama, serta perbaikan data), Zona Nilai Tanah (ZNT), pengecekan sertipikat tanah serta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dalam pelayanan Hak Tanggungan secara elektronik (HT-el), Kementerian ATR/BPN akan bermitra dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta perbankan.

Sumber: Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.