Kepala BKN Sebut Pegawai KPK Tak Bisa Dapat Hasil TWK, UU KIP Bolehkan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memeroleh data hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). BKN menegaskan, hasil TWK alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu bersifat rahasia.

“Tidak bisa. Sifatnya rahasia negara,” tegas Bima kepada JawaPos.com, Rabu (16/6).

Bima mengungkapkan, seluruh dokumen hasil asesmen TWK telah diserahkan ke KPK pada 27 April 2021. Dia menyatakan, jika dokumen tersebut dibuka ke publik maka ada sanksi pidana, lantaran bersifat rahasia negara.

“Tindakan membocorkan rahasia negara bisa dikenakan sanksi pidana,” tegas Bima.

Bahkan pihaknya sendiri mengklaim tidak melihat isi dari hasil asesmen TWK tersebut. Dia mengaku, hanya melihat bagian luar hasil TWK tersebut.

“Saya tidak pernah lihat isinya. Hanya box luarnya,” jelas Bima.

Terpisah, terkait hal ini, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan jika TWK bisa dibuka sepanjang disetujui oleh pihak yang mengajukan.

“Bisa (hasil TWK Dibuka-Red) kalau pihak atau orang yang bersangkutan dengan rahasia negara tersebut menyatakan tidak keberatan untuk dibuka informasi negara yang menyangkut dirinya,” jelasnya. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Pasal 18 UU itu disebutkan, tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Sehingga apabila pegawai KPK bersedia informasinya dibuka ke publik, dalam UU KIP diatur pihak tersebut harus memberikan informasi tertulis. Hal ini berkaitan polemik 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK, ingin meminta hasil TWK tersebut.

Bima lagi-lagi menegaskan pihaknya yang merupakan pelaksana TWK tidak bisa membuka hasil tersebut ke publik. Menurutnya, ada sanksi pidana menanti jika dokumen rahasia negara tersebut dibuka secara umum ke publik.

“Saya tidak bisa membuka informasi karena terikat sanksi ini,” sebut Bima.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, pihaknya sedang berusaha meminta hasil salinan data dan informasi terkait TWK. Menurut Ali, PPID KPK telah merespon sesuai dengan diterimanya surat permohonan tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Bahwa Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pemohon Informasi Paling lambat 10 hari kerja, sejak diterimanya permintaan dan Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku paling lambat tujuh hari kerja berikutnya, dengan memberikan alasan secara tertulis,” tegas Ali, Selasa (15/6).

Baca juga: Kepala BKN Pastikan Telah Serahkan Hasil TWK ke KPK

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menuturkan, pihaknya berupaya untuk bisa memenuhi salinan permintaan tersebut. Hal ini sesuai dengan ketentuan waktu yang berlaku.

“Saat ini PPID KPK tengah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), terkait pemenuhan informasi tersebut. Karena salinan dokumen yang diminta bukan sepenuhnya dalam penguasaan KPK,” tukas Ali. Padahal hasil TWK telah disampaikan kepada KPK pada Rabu (27/4) lalu.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.