Kepala BNPT: Lulus atau Tidaknya Tes TWK Pegawai KPK Ditentukan BKN

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar mengaku pihaknya dilibatkan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, TWK tersebut adalah sebagai syarat peralihan pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Jadi BKN (Badan Kepegawaian Negara-Red) meminta surat kepada Kepala BNPT untuk membantu kegiatan profiling tes CPNS, dan kami menunggaskan unit kerja kami untuk melakukan profiling,” ujar Boy di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/5).

Boy juga menambahkan, pihak lain juga dilibatkan melakukan profiling tersebut. Hal itu lantaran jumlah pegawai lembaga antirasuah tersebut yang jumlahnya lebih dari 1.000 orang.

“Dalam tahapan-tagapan tes CPNS yang berjalan ada personel kami yang tergabung di bawah koordinasi BKN dalam hal ini sebagai asesor,” katanya.

Kendati dilibatkan dalam profiling pegawai KPK tersebut. Namun Boy menegaskan tidak ikut campur mengenai hasil tes wawasan kebangsaan tersebut. Sebab dirinya tidak diperkenankan memberikan penilaian mengenai lulus atatu tidaknya seseorang.

“Tetapi berkaitan dengan siapa yang lulus dan tidak lulus itu adalah mekanisme yang diterapkan oleh BKN selaku penyelenggara tes,” ungkapnya.

Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan

Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih

 Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lulus dalam seleksi ASN lewat TWK. Namun belakangan dari 75 pegawai KPK tersebut dinyatakan 51 pegawai tidak bisa dipertahankan. Sehingga terancam dipecat.

“Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sementara itu, terhadap 24 orang pegawai lainnya akan kembali mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara, serta wawasan kebangsaan. Selain itu mereka juga diwajibkan menandatangani kesediaan, untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan setelah selesai pendidikan, pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.