Kepala Dinas Perdagangan Lampura Ajak Masyarakat Awasi Pengguna Gas 3 Kg Subsidi

oleh
oleh
Hendri SH.MM
Foto: Kepala Dinas Perdagangan Kab. Lampung Utara. (Hendri SH.MM). foto oleh gerbangsumatera88.id

LAMPUNG UTAR (IM) – Pemerintah kabupaten melalui kepala dinas perdagangan Hendri SH.MM mengimbau dan melarang keras bagi aparat sipil negara (ASN) menggunkan tabung gas tiga kilogram (kg) bersubsidi, Rabu (16/06).

Menurutnya pelarangan tersebut selain bagi ASN, juga tertuju pada pengusaha besar seperti Resto dan rumah makan, untuk mengantisipasi terjadinya kelebihan batas juota penyaluran.

“Tujuan pemerintah melarang ,yaitu untuk mengantisipasi pengaluran gas bersubsidi yang melebihi batas kuota. Selain ASN Pengusaha besar seperti Resto dan rumah makan besar juga tidak di perbolehkan untuk memakai tabung tiga kilogram(kg),”ujarnya.

Hendri menjelaskan Sebagai kepala dinas Perdagangan, bahwa Pihak dinas sudah ada kerja sama dengan pihak pertamina. Sebab menurut Kadis Perdgangan Lampung Utara itu, Sebelumnya sudah ada surat edaran untuk melakukan pelarangan terhadap pihak ASN agar tidak menggunakan tabung gas berukuran tiga kilo gram (kg).

Hendri juga mengatakan bahwasanya jika ingin membeli gas ukuran tiga kilo gram, harus mengunakan persyaratan berupa KTP dan lain sebagainnya. Supaya dapat terpantau apakah ASN atau bukan sebagai konsumen.

Sementara kepala dinas Perdagangan Lampung Utara itu mengajak kawan-kawan Wartawan dan masyarakat untuk juga ikut memantau dan mengawasi kebijakan tersebut.

(Fr-Zoel)

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.