Kepala Tiyuh Suka Jaya di Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi

oleh
oleh

Tubaba (IM) – Kepala Tiyuh (Kati) Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Munar Tengku Idris (51), berhasil ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT) tahun 2022-2023.

Diketahui, penetapan tersangka korupsi itu terjadi setelah Polres Tubaba melakukan penyelidikan hingga penyidikan pasca adanya laporan dari suatu lembaga pada November, 2024 lalu. 

Dari hasil pemeriksaan itu, Polres Tubaba telah berhasil mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjadi salah satu dasar ditetapkannya sebagai tersangka terhadap orang nomor satu di Tiyuh Suka Jaya tersebut.

Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, mengatakan, modus operandi tersangka dalam melancarkan aksinya itu yakni dengan cara meminta Bendaharanya untuk melakukan pencarian dana dari rekening Tiyuh. Setelah dana tersebut cair, tersangka menggunakan dana tersebut guna kepentingan pribadinya.

“Total kerugian negara dari korupsi APBT Tiyuh Suka Jaya 2022-2023 sebesar Rp.Rp272.499.664-, rupiah,” ujar AKBP Sendi Antoni, pada saat menggelar konferensi pers, pada Jum’at, (07/03/2025).

Lanjut dia, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka diancam kurungan penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun. Serta, denda paling sedikit 200 juta, dan paling banyak sebesar 1 miliar,” tandas AKBP Sendi Antoni. (Ham -Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.