Keringanan Tarif Pembayaran Listrik Masa Pandemi, Ini Caranya

oleh
oleh
Ist

JAKARTA (IM) – Sejak adanya pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, salah satunya keringanan pembayaran tarif listrik. Tak tanggung-tanggung, pelanggan listrik 450 VA telah digratiskan, sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Total, sekitar 31 juta pelanggan sudah menikmati keringanan tagihan listrik tersebut. Selasa (30/06).

Saat ini, fokus pemerintah adalah untuk masyarakat yang berada pada 40% kondisi sosial ekonomi terendah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial. Masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya pun dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan dengan mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.

Prosedur pengaduan juga dapat dilakukan lebih mudah melalui aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020. Kehadiran aplikasi PEDULI mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan mampu menembus Top 99 Inovasi Pelayanan Publik pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik tahun 2020.

Sumber: Kementerian Perindustrian RI

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.