Ketua DPRD Kabupaten Karawang Tegaskan Perusahaan Wajib Protokol

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Karawang
Foto oleh,Diskominfo Kabupaten Karawang.Foto Istimewa

JAWA BARAT Karawang (IM) – Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar, meminta perusahaan tidak mengabaikan protokoler kesehatan. Menurutnya dengan mengikuti disiplin protokol kesehatan. Merupakan suatu bentuk meminimalisir penyebaran covid-19 di Kota Pangkal Perjuangan.

Ketua DPRD Kabupaten Karawang itu mengatakan. Bila perusahaan tegas terhadap karyawannya dengan menegur secara lisan maupun tertulis. Kemudian memberikan sanksi pagi pelanggara protokol kesehatan. Maka penyebaran Virus Covid-19 di kota itu dapat di minimalisir.

“Bila perlu perusahaan membuat sebuah aturan yang tegas. Bila karyawan mengabaikan bisa ada teguran lisan, atau tulisan kemudian ada sanksi bagi yang melanggar.” kata Pendi Anwar dalam sambutan acara deklarasi. Penanganan dan pencegahan Covid-19 di salah satu hotel swasta di Telukjambe Timur, Kamis (1/10/2020).

Baca Juga: Benefits of Shellfish Green and Nutritional Content

Pendi bercerita kondisi covid di Karawang. Kata dia. Waktu itu covid melanda dunia maka pemerintah daerah membentuk satuan gugus tugas sebagai penanganan. Terdiri dari eksekutif, legislatif, yudikatif, insan media dan masyarakat. Terlibat dalam penanganan serta pencegahan, semua lini masuk untuk hal tersebut.

Bahkan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB), New Normal dan adaptasi kebiasan baru. Merupakan langkah dari gugus tugas untuk mendisiplinkan masyarakat. Alhasil di mulai Mei nol angka terkonfirmasi. Itu merupakan suatu keberhasilan dalam mendisiplinkan masyarakat.

Namun demikian,Katanya. Sekarang ini muncul klaster perusahaan yang terus meningkat terkonfirmasi. Sebab itu, pemerintah harapkan ada suatu kepedulian dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi

“Jika masyarakat tidak percaya adanya covid. Kemudian mengabaikan anjuran protokoler kesehatan, buktinya sekarang terus bertambah terkonfirmasi. Berarti covid itu ada. Akibat tidak disiplin, sehingga meledak terkonfirmasi. Jabar posisi ke 2 setelah DKI, salah satunya dari Karawang. Sebelumnya meledak Jatim,” kata Pendi.

Pihaknya menegaskan, jika perusahaan mengabaikan protokoler kesehatan ada tindakan tegas dari pemerintah. Namun sebaliknya bila perusahaan menjalankan protokoler kesehatan dan disiplin sesuai intruksi, maka pemerintah harus memberikan suatu reward.

“Selain mengejar profit, perusahaan juga harus perhatikan karyawan. Karena karyawan merupakan asset perusahaan yang harus dilindungi. Semoga dengan deklarasi penanganan dan pencegahan covid-19, pihak perusahaan dapat mendisiplinkan lagi protokoler kesehatan,” tandasnya.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Karawang

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.