[ad_1]
JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo membenarkan terkait beredarnya surat keputusan (SK) nonaktif terhadap 75 pegawai KPK. Yudi menyampaikan, puluhan pegawai yang tidak memenuhi syarat peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah menerima surat tersebut.
“Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat, dan diminta dalam SK itu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya,” kata Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5). “Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya,” sambungnya.
Yudi menegaskan, pegawai KPK akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya. Menurutnya putusan MK sudah jelas, peralihan status seharusnya tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. “Ketua KPK harus mematuhi itu,” tegas Yudi.
Berdasarkan salinan surat yang didapat JawaPos.com, dalam surat yang ditanda tangani Kepala Biro SDM Yonattan Damme Tangdilintin, 75 pegawai yang tak lolos TWK diminta menyerahkan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasannya.
’’KESATU Menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam Lampiran Surat Keputusan ini, Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara,” demikian bunyi surat yang didapat JawaPos.com, Selasa (11/5).
’’KEDUA Memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut,” imbuh bunyi surat yang ditandatangani pada 7 Mei 2021.
Salinan surat sendiri disampaikan kepada Kepala BKN, Dewas KPK, dan sejumlah 75 pegawai yang tak lolos TWK. Terkait kabar adanya surat penonjoban ini, sejumlah pegawai KPK yang namanya masuk dalam 75 orang yang tak lolos TWK mengaku sudah menerimanya. Sementara sejumlah pimpinan KPK hingga berita ini diturunkan, belum membalas pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!