[ad_1]
JawaPos.com – Perusahaan pelat merah PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik memberikan keterangan terkait dugaan kasus penggunaan kembali alat Rapid Test Covid-19 Antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadhilah Bulqini mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum dengan memberikan dukungan sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika di bandara tersebut.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (28/4).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnsotik tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum pertugas layanan Rapid Test tersebut.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Ia menyebut, Kimia Farma memiliki komitmen yang tinggi sebagai BUMN Farmasi yang telah berdiri sejak jaman Belanda, untuk memberikan layananan dan produk yang berkualitas serta terbaik, lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Terus melakukan evaluasi secara menyeluruh dan penguatan monitoring pelaksanaan SOP di lapangan sehingga hal tersebut tidak terulang kembali,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!