KIP Belum Hadirkan Saksi Dalam Sidang Perdana Sengketa TWK

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Informasi Pusat (KIP) akan menggelar sidang perdana sengketa informasi publik terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Sidang sengketa hasil polemik TWK ini rencananya akan digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

“Sidang Sengketa Informasi Publik terkait permohonan informasi publik TWK KPK akan di sidangkan di Komisi Informasi Pusat RI pada Senin, 13 September 2021 pukul 09.00 WIB,” kata Komisioner KIP, Arif Kuswardono dalam keterangannya, Senin (13/9).

Agenda sidang sengketa perdana ini belum menghadirkan saksi-saksi baik dari pihak pelapor dalam hal ini pegawai KPK atau pihak terlapor Pimpinan KPK dan BKN. KIP akan terlebih dahulu memeriksa berkas untuk kemudian dilanjutkan ke persidangan sengketa.

“Belum ada (pemeriksaan saksi-saksi). Baru pemeriksaan awal,” ucap Arif.

Arif menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kompetensi absolut dan relatif untuk menerima dan menyidangkan sengketa pemohon, dalam hal ini pegawai KPK nonaktif.

“Yang diperiksa kompetensi absolut dan relatif, legal standing para pihak dan jangka waktu,” pungkas Arif.

Sebagaimana diketahui, Persidangan sengketa informasi hasil TWK ini, merupakan tindak lanjut dari pelaporan 11 pegawai KPK nonaktif yang menggugat keterbukaan informasi kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini diajukan karena tidak dipenuhinya permintaan informasi atas hasil TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masing-masing pegawai yang mengajukan permohonan informasi dapat memperoleh data data pribadi seperti hasil Tes Wawasan Kebangsaan ini,” kata perwakilan pegawai KPK nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Selasa (10/8).

“Syaratnya adalah memberikan persetujuan tertulis kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data untuk mengakses informasi dimaksud. Para pegawai KPK teleh mengajukan permohonan melalui mekanisme PPID sesuai dengan undang-undang, namun KPK tetap tidak memberikan informasi hasil TWK,” imbuhnya.

Hotman menegaskan, gugatan keterbukaan informasi ini dilakukan, karena para pegawai telah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil TWK, melalui mekanisme PPID KPK, dalam rentang waktu 28 Mei-9 Juni 2021. Melalui mekanisme PPID, para pegawai telah menunggu 10 dan 7 hari kerja untuk mendapatkan jawaban.

Selain itu, telah mengajukan keberatan ke atasan PPID KPK, yakni Sekretaris Jenderal. Hasilnya, respons yang disampaikan oleh KPK dalam rentang waktu 5-6 Agustus 2021, permohonan informasi hasil TWK masing-masing pegawai KPK tidak dapat diberikan.

“Alasannya, KPK merujuk kepada BKN bahwa hasil TWK pegawai KPK masuk dalam klasifikasi rahasia negara,” sesal Hotman.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.