JAYAPURA (IM-MNCTV) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Jayapura Daniel Mebri didampingi sekretaris KPU kabupaten setempat Johny F. Saman memberikan keterangan Pers guna mengklarifikasi pemberitaan soal pembatasan jumlah wartawan yang hendak meliput Rapat Pleno Rekapitulasi.
Hal itu terkait hasil penghitungan perolehan Suara Pemilu 2024 tahun ini, Jumat 01 Maret 2024.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jayapura mengklarifikasi pemberitaan di sejumlah media lokal, yang mana menyebut pihak penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU membatasi jumlah wartawan yang hendak meliput secara langsung, saat kegiatan berjalan.
Hal itu sebelumnya bilamana tanpa adanya id card atau tanda pengenal khusus dari KPU bagi wartawan untuk dilarang masuk melakukan peliputan, tidak benar adanya.
“Saya ingin memberikan klarifikasi terkait dengan penyampaian saya, dalam hal itu sebenarnya bukan saya membatasi mengenai wartawan yang nanti masuk dalam ruangan untuk mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Jayapura,” terang Daniel Mebri didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Jayapura Johny F. Saman, di Lantai I Hotel Horison Sentani, Distrik Sentani kabupaten Jayapura.
Berdasarkan tata tertib (Tatib) Rapat Pleno Rekapitulasi yang sudah disepakati bersama itu, katanya, jumlah daripada peserta yang akan mengikuti rapat pleno itukan sudah ada dan mungkin ruang bagi wartawan itu secukupnya hanya 10 orang.
“Apabila kalau masih ada kursi, ya wartawan itu diperkenankan untuk masuk duduk dalam ruangan. Sebenarnya tidak dibatasi untuk jumlah wartawan yang meliput.
Jadi saya disini memberikan klarifikasi, terkait dengan penyampaian saya tadi di dalam pemberitaan disejumlah media online, terkait dengan pembatasan jumlah wartawan untuk meliput pleno rekapitulasi,” katanya.
Daniel menambahkan, rapat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura itu dilaksanakan secara terbuka untuk umum.
Sehingga hasil dari pleno rekapitulasi itu bisa disampaikan langsung ke publik. Supaya publik bisa menjadi tahu dan melihat perkembangan daripada jalannya pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
“Jadi, saya ijin meminta maaf atas penyampaian saya tadi di sejumlah media lokal terkait dengan jumlah wartawan yang bisa ada (masuk) dalam ruangan itu hanya 10 orang.
Untuk itu, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya untuk warga Kabupaten Jayapura, dan sekali lagi saya sampaikan disini bahwa kami tidak membatasi siapapun yang akan masuk di ruangan sesuai dengan regulasi yang ada,” tuturnya.
Apabila ada surat tugas dari pimpinan, baik itu partai politik dan jika itu wartawan yang hendak masuk di ruangan bisa dengan memperlihatkan id card dari perusahaan media yang menaunginya” tambah Daniel.
Atas kesalahpahaman itu, ketua KPU Jayapura selain meminta maaf melalui klarifikasinya pada media. Ia juga mengimbau kepada seluruh staffnya di KPU, maupun panitia rapat pleno rekapitulasi dan pihak keamanan yang berada di depan pintu masuk ruangan, sebagai akses peliputan bagi rekan-rekan wartawan untuk meliput.
Untuk tidak boleh lagi dihalangi atau dibatasi. Nanti para staff KPU maupun panitia dan petugas keamanan tinggal menanyakan saja kepada rekan-rekan wartawan yang hendak mengakses peliputan dengan cukup menunjukkan id card.
Wartawan: Yakonias Mofu