KNPI Penajam Usulkan Tokoh Lokal Masuk Badan Otorita Ibu Kota Negara

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, usulkan tokoh lokal dimasukkan dalam Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.

”Saat Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melakukan pertemuan dengan masyarakat dari berbagai elemen di Penajam, Rabu (16/6), saya mengusulkan tentang tokoh lokal yang harus masuk di Badan Otorita IKN,” ujar Ketua KNPI Kabupaten PPU Sulthan seperti dilansir dari Antara di Penajam.

Dari nama-nama yang muncul dan akan masuk dalam Badan Otorita IKN, lanjut Sulthan, tidak ada satu pun nama tokoh lokal. Baik tokoh dari Kabupaten PPU maupun dari Provinsi Kalimantan Timur. Dia menyayangkan tidak adanya nama tokoh lokal tersebut.

”Diharapkan presiden mempertimbangkan kembali dan tokoh lokal bisa masuk dalam Badan Otorita IKN,” ujar Sulthan.

Menurut dia, kehadiran tokoh lokal dalam Badan Otorita IKN akan sangat berdampak dalam suksesi pemindahan IKN baru. Sebab, tokoh setempat mengetahui persis karakter lokal.

”Keberadaan tokoh lokal akan mampu mengakselerasi dan menyelaraskan antara kepentingan dan aspirasi daerah dengan kepentingan nasional. Termasuk riak konflik sosial pun tentu akan lebih mudah diatasi,” ucap Sulthan.

Secara garis besar, dia selaku bagian dari masyarakat PPU merasa bangga daerahnya ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai calon IKN baru. Sehingga pihaknya mendukung penuh rencana pemindahan tersebut.

”Untuk itu, KSP dalam pertemuan dengan masyarakat dari berbagai elemen ini, hendaknya bukan hanya mendengar aspirasi yang kemudian dilupakan, tapi juga harus dipertimbangkan, bahkan diakomodir. Mengapa perlu diakomodir, karena aspirasi yang disampaikan para tokoh masyarakat adalah hal-hal penting dalam proses pemindahan hingga pembangunan IKN,” tutur Sulthan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.