[ad_1]
JawaPos.com – Koalisi Save KPK yang berisi masyarakat sipil mendesak tidak ada pemberhentian pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka meminta lembaga antirasuah itu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review UU KPK hasil revisi.
Berdasar putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019, pegawai KPK harus diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun karena selama ini telah mengabdi di KPK. Dedikasi para pegawai dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tak diragukan. “Asesmen (TWK) tidak dapat digunakan dan bukan instrumen yang bisa dipakai untuk mengangkat atau tidak sebagai aparatur sipil negara,” kata Kurnia. ”Jadi, harus dibedakan antara proses seleksi (ASN) dan asesmen (ASN),” imbuh anggota Koalisi Save KPK Kurnia Ramadhana.
Nama-nama yang beredar dan disebut masuk daftar TMS menjadi ASN, kata dia, memiliki rekam jejak yang luar biasa dalam pemberantasan korupsi. Bahkan, khususnya Kasatgas penyidik, tercatat pernah menangani kasus-kasus kakap. Sebut saja kasus korupsi megaproyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). ”Sebagian besar pegawai yang diberhentikan adalah penggawa-penggawa KPK yang luar biasa,” ujar Kurnia dalam pernyataan sikap Koalisi Save KPK kemarin.
Sebagaimana diberitakan, tujuh di antara 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK merupakan Kasatgas penyidik. Ada pula pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK.
Baca juga: Soal 75 Pegawai Tak Lolos Jadi ASN, KPK Lempar ke Kemen PAN-RB dan BKN
Menurut koalisi, pimpinan KPK harus patuh pada putusan MK yang menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai itu sendiri.
Koalisi menilai Ketua KPK Firli Bahuri punya kepentingan agenda pribadi untuk menyingkirkan para pegawai yang sedang menangani perkara besar di KPK. ”Tindakan itu bisa dikualifikasikan sebagai tindakan pelanggaran HAM,” cetus peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!