[ad_1]
JawaPos.com – Komisi I DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan terhadap 33 orang calon Duta Besar Indonesia untuk negara-negara sahabat. Fit and proper test itu digelar selama tiga hari.
Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, antara lain wajib menjalankan PCR setiap hari, kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, pertanyaan pendalaman kepada masing-masing para calon Duta Besar tersebut diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal 3 menit.
“Ini memang tidak ideal, namun mengingat ada sembilan fraksi di DPR dan enam calon Dubes pada setiap sesinya, langkah ini harus dijalankan agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam,” ujar Cristina kepada wartawan, Rabu (14/7).
Legislator Partai Golkar ini menuturkan, tahap selanjutnya adalah pimpinan Komisi I DPR menyerahkan hasil beserta dengan pertimbangan ke pimpinan DPR agar diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Proses selanjutnya, pimpinan Komisi I akan menyampaikan hasil fit and proper test beserta dengan pertimbangan komisi kepada pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI,” katanya.
Cristina mengatakan, sesuai amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI/1945, bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
“Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia,” ungkapnya.
Menurut, Cristina, fit and proper test sendiri bersifat tertutup, sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat disampaikan keluar.
Berikut ini daftar nama calon Dubes RI yang telah melakukan fit and proper test:
1. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina
2. Bebeb AK Djundjunan untuk Republik Yunani
3. Tatang BU Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia
5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu
6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan
10. Sunarko untuk Republik Sudan
11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO)
16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO)
21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC)
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT)
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia
26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA)
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia
31. Derry MI Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of Southeast Asian Nation (ASEAN)
32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya
33. Febrian A Ruddyard Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!