[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab divonis denda Rp 20 juta dalam kasus kerumunan Megamendung, dan 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan.
Terkait putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, keputusan majelis hakim patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi.
“Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (28/5).
Karena dengan adanya putusan tersebut, legislator Partai Nasdem ini mengharapkan masyarakat untuk menghindari kegiatan yang berpotensi memunculkan kerumunan massa. Mengingat saat ini masih terjadi pandemi Covid-19.
“Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apapun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” katanya.
Selain itu, Sahroni juga menegaskan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.
“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi,” ungkapnya.
Ketegasan polisi ini sangat dibutuhkan semam sampai saat ini angka penularan Covid-19 di Indonesia terus saja bertambah.
“Jadi harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali meningat,” pungkasnya.
Sebelumnya, mntan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab serta sejumlah tokoh FPI dijatuhi vonis 8 bulan penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ada Pelecehan, Hotman Laporkan Tim Asesmen TWK KPK ke Komnas Perempuan
Baca Juga: Joe Biden Tegaskan Dukungan ke Israel, Muslim AS Boikot Gedung Putih
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta juga menjatuhi vonis yang sama terhadap Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy dan Maman Suryadi.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu dua tahun penjara untuk Rizieq dan 1,5 tahun tokoh FPI lainnya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan secara bersama-sama Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!