Komisi VI: Sudah Seharusnya Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komut BRI

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Usai menimbulkan polemik, Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai sudah seharusnya Ari Kuncoro untuk mundur dari jabatannya tersebut. Dia harus berkonsentrasi pada satu jabatannya saja.

“Saya kira sikap yang tentu harus diambil karena sudah menjadi polemik di publik, sehingga pengunduran diri Ari Kuncoro sikap yang tepat,” ujar Herman kepada wartawan, Kamis (22/7).

Legislator Partai Demokrat ini mengatakan Ari Kuncoro sudah diamanahkan untuk menjabat sebagai Rektor UI. Sehingga semestinya dia fokus saja kepada jabatannya tersebut.

“Tentu ke depan, rektor semestinya lebih fokus untuk mengurus kampusnya supaya lebih fokus dan tentu memperkuat posisi idealisme di kampus. Ini yang tentu menjadi substansi,” katanya.

Dia juga berpesan kepada pemerintah untuk tetap membiarkan kampus bisa independen. Jangan menarik kampus demi suatu kepentingan.

“Jangan pula kekuasaan menarik-narik kepada situasi yang lain, kehilangan fokus dan idealisme di kampus,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ari Kuncoro menyatakan pengunduran dirinya sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerima surat tersebut. Adapun, pengunduran diri itu tertulis pada surat B.118-CSC/CSM/CGC/2021 dalam Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengunduran ini akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Proses berikutnya, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur,” terang Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang di Pasal 35 huruf C dikatakan bahwa Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.

Namun, aturan tersebut direvisi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi PP 75/2021 yang dalam Pasal 39 huruf C mengatakan hanya melarang rektor, wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan untuk menduduki jabatan direksi di sebuah perusahaan. Sehingga tidak lagi ada larangan menjabat sebagai komisaris.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.