Komisi Yudisial Buka Pencalonan 13 Hakim Agung untuk Mahkamah Agung

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Yudisial (KY) kembali membuka pendaftaran dan penerimaan calon hakim agung (CHA) Tahun 2021 mulai 1 Maret sampai dengan 22 Maret 2021. KY mencari calon hakim agung potensial yang memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

“Untuk memberikan pemahaman tentang proses seleksi calon hakim agung dan menjaring serta meningkatkan jumlah peserta seleksi yang potensial, KY menyelenggarakan sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung secara daring dan luring di empat kota,” kata Wakil Ketua KY, Muhammad Taufiq dalam keterangannya, Minggu (14/3).

Selain Jakarta, sosialisasi dan penjaringan secara serentak dilaksanakan di Medan. KY juga menjadwalkan akan melakukan jemput bola di Surabaya dan Palembang pekan mendatang.

Melalui penjaringan ini, sambung Taufiq, KY mengharapkan calon-calon potensial yang memiliki keahlian hukum tertentu dan berintegritas dapat diusulkan untuk mengikuti seleksi.

“KY juga berharap mendapatkan masukan berupa evaluasi, saran atau rekomendasi untuk penyempurnaan proses seleksi calon hakim agung yang dilaksanakan,” ucap Taufiq.

Para calon potensial dari jalur karier antara lain, Ketua, Wakil Ketua dan hakim Tingkat Banding dari lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Militer dan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dari jalur nonkarier, KY menyasar praktisi hukum yang bergelar Doktor dan berpengalaman di bidang hukum sekurang-kurangnya 20 tahun, baik dari unsur akademisi maupun advokat, notaris, dan lainnya.

Dalam  kesempatan yang sama, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menjelaskan, bahwa seleksi ini untuk memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) sesuai Surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 7/WKMA-NY/SB/2/2021 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung pada MA.

“KY mengundang warga negara terbaik menjadi hakim agung. Penerimaan usulan calon hakim agung dilakukan secara online melalui situs www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id mulai 1 Maret s.d. 22 Maret 2021,” urai Siti Nurdjanah.

Melalui surat tersebut, MA membutuhkan 13 hakim agung terdiri dari 2 orang untuk kamar perdata, 8 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar militer, dan 2 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Para calon akan menjalani serangkaian tahapan, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan kesehatan, dan wawancara. “Untuk penetapan kelulusan akhir, KY akan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Terakhir, KY mengusulkan nama-nama calon hakim agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” pungkas Nurdjanah. (*)

 

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.