Komnas HAM Dalami Isu Taliban Hingga Mekanisme Kerja di KPK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa empat mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (18/6). Komnas HAM mendalami mekanisme kerja dan internal di KPK.

Empat mantan Pimpinan KPK yang hadir antara lain Mochammad Jasin, Abraham Samad, Saut Situmorang dan Bambang Widjojanto. Hal ini menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK terkait dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Salah satu yang penting kita memastikan bagaimana sebenarnya bagaimana mekanisme kerja dan mekanisme kontrol di internal KPK,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Jumat (18/6).

“Pola hubungan antara staf dengan pimpinan kayak apa, memastikan bahwa kinerjanya masih baik kayak apa, pola target penyelesaian kasus dan sebagainya,” sambungnya.

Anam juga menuturkan, pihaknya mendalami nilai-nilai UUD 1945, Pancasila, dan juga wawasan kebangsaan. Hal ini terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

“Tadi dijelaskan ada perangkat, ada sistem, bahkan juga diceritakan bahwa KPK ini dikreasi untuk menjadi contoh bagi lembaga-lembaga yang lain,” papar Anam.

Bahkan Komnas HAM juga mendalami terkait isu taliban kepada Pimpinan KPK. Hal ini terkait tuduhan terhadap para pegawai KPK.

“Yang berikutnya adalah salah satu isu yang penting juga ditanya, sebenarnya kapan sih dan apa definisi taliban menurut para pimpinan. Nah tadi disebutin itu definisinya apa,” ucap Anam.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengakui digali terkait nilai-nilai yang ada di KPK. Menurut Jasin, tercermin dalam suatu peraturan dan kode etik yang menjadi acuan pelaksanaan tugas KPK.

“Serta di dalam pelaksanaan tugas itu juga dibuatkan SOP. Ini satu hal, ini sudah kita sampaikan semuanya,” ucap Jasin.

Jasin menyampaikan, pihaknya juga menjelaskan terkait sistem kolektif kolegial dalam Pimpinan KPK. Menurutnya, dalam pengambilan keputusan di KPK dilakukan musyawarah atau voting.

“Kemudian hal-hal yang terkait independensi KPK, seperti apa peraturannya adalah aturan-aturan yang ada di UU maupun aturan-aturan yang mengingat yang harus kita taati, berkaitan konvensi PBB menentang korupsi. Itu sudah dijelaskan semua kepada pihak Komnas HAM,” ucap Jasin.

Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Agama ini juga menjelaskan terkait proses kerja di KPK. Menurut Jasin, terdapat pegawai dari lembaga lain berstatus ASN yang dipekerjakan di KPK. Dia menegaskan, apabila melanggar suatu pekerjaan di KPK, tetap disanksi dengan kode etik dan pedoman perilaku.

Baca juga: Usut Polemik TWK, Komnas HAM Periksa 4 Eks Pimpinan KPK

“Apabila dia melanggar kode etik dan dia tidak perform melaksanakan tugasnya, itu sebagai poin-poin yang bisa dilakukan, misalnya pemecatan. Jadi pemecatan itu ada background dan harus ada auditnya. Di KPK ada pengawas internal, apabila melanggar kode etik apa buktinya melanggar, apabila tidak bisa mencapai kinerjanya, apa buktinya. Apabila dia melanggar hukum, maka ada hal-hal yang dieksplore atau digali apa pelanggaran hukum yang dilakukan pegawai KPK,” ujar Jasin menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.