Komnas HAM Pastikan Sudah Layangkan Surat Panggilan ke Firli Cs

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan telah melayangkan surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk dimintai keterangan terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang belakangan membebastugaskan 75 pegawai KPK.

“Yang pasti surat pemanggilan sudah kami layangkan dengan waktu yang patut dan kami berharap baik pimpinan KPK, maupun pihak-pihak lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam diskusi daring, Minggu (6/6).

“Diminta memberikan berbagai informasi nya agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini,” sambungnya.

Anam menuturkan, permintaan keterangan dibutuhkan untuk menambah terangnya dugaan TWK yang menuai polemik. Komnas HAM akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

“Jadi kalau ditanya kan dipanggil pekan depan sudah kami layangkan, kami panggil dengan waktu yang patut,” ujar Anam.

Selain ke Pimpinan KPK, sambung Anam, pihaknya juga melayangkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Terlebih BKN merupakan penyelenggara TWK dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN.

“Surat sudah saya tandatangani kemarin, kami cek juga udah udah dikirimkan secara langsung ke berbagai institusi, oleh karenanya kami menduga surat tersebut sudah diterima. Karena memang ada surat tanda terima dan kami benar-benar berharap bahwa semua pihak yang kami panggil itu bersedia datang dan bekerjasama dengan baik,” tegas Anam.

Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK melaporkan pimpinannya ke Komnas HAM. Hal ini imbas dari nonaktif 75 pegawai KPK atas kesewenang-wenangan pimpinan KPK.

“Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum, karena saya yakin tidak semuanya bahwa ada tindakan semena-mena yang dilakukan dengan sedemikian rupa,” kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Novel menyampaikan, TWK yang merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai berpotensi melanggar HAM. Karena menyerang setiap pribadi pegawai KPK.

“Berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masaah beragama dan itu sangat tidak pantas dilakukan, berbahaya,” ucap Novel.

Novel menuturkan TWK merupakam alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas. Dia menyebut, penyingkiran terhadap para pegawai KPK yang berintegritaa bukan hanya pertama dilakukan, tetapi sudah kerap kali terjadi.

“Hal ini buka pertama dan sudah berkali-kali dilakukan dan ini rasanya paling banyak. Oleh karena itu, ini menjadi hal penting,” pungkas Novel.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.