JAKARTA (IM) – Pada kondisi khusus obat hydroxychloroquine digunakan untuk pengobatan pasien COVID-19. Penggunaan obat ini sangat terbatas karena termasuk dalam obat keras. Di Indonesia sendiri, obat tersebut sudah diberikan izin oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk beredar namun dengan kriteria tertentu. Direktur Registrasi Obat (BPOM).Senin (29/06).
Dr. dr.Rizka Andalucia, M.Pharm.,Apt. mengatakan, obat keras ini hanya dapat dibeli dengan resep dokter dan digunakan sesuai petunjuk dokter. Di samping hydroxycloroquine, cloroquine, dan dexamethasone merupakan obat yang sudah lama diberikan izin edar oleh BPOM untuk indikasi non-covid dan ketiga obat tersebut termasuk kategori obat keras.
Pada kemasaan peredarannya, obat keras memiliki logo ‘k’ dengan lingkaran berwarna merah. Mengenai syarat dan kondisi penggunaan dan kondisi darurat, Dokter Rizka menjelaskan bahwa obat tersebut harus dilakukan dengan pengujian uji klinik yang selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap keamanan dari obat tersebut.
Kedua, obat tersebut hanya dapat digunakan selama masa pandemi. Ketiga dan terakhir, dilakukannya peninjauan ulang setiap kali terdapat data terbaru terkait efektivitas atau khasiat dan keamanan dari hasil penelitian yang dilakukan terhadap obat tersebut.
Sumber: BNPB Pusat