Korupsi DD Mekar Asri, Ll-BAPAN Desak Inspektorat periksa Kades

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Mirisnya pembangunan jalan Lapen desa Mekar Asri, diduga mengandung mark-up aspal berdampak pada kualitas jalan, Inspektorat di minta bekerja.

Kausar, ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) kabupaten Lampung Utara, mendesak pihak Inspektorat melakukan pemeriksaan atas jalan lapen yang di bangun dari dana desa (DD) tahun 2024 itu.

Ia menilai pekerjaan jalan lapen tersebut, lantaran penggunaan aspal yang sangat minim, dapat berpotensi kerusakan parah bahkan tidak awet saat di gunakan.

“Ini jelas tindakan korupsi, Inspektorat agar kiranya segera melakukan pemeriksaan pada jalan lapen itu, bahkan kepala desa terkait dugaan yang ada.

Bongkar ulang pekerjaan lapen tersebut, karena menurut pengkajian kami, jalan yang sudah selesai di kerjakan itu, meski belum di gunakan dan masih di portal, sudah mengalami kerusakan bahkan di tumbuhi rumput” ujar ketua LI-BAPAN pada sejumlah awak media.

Menurut data dan informasi yang di himpun tim media ini, penyebab kerusakan jalan lapen sepanjang kurang lebih 1000 meter di desa Mekar Asri itu, lantaran di duga menggunakan aspal hanya 18 derum saja.

Sementara masih menurut data, penggunaan aspal pada bangunan jalan lapen tersebut,semestinya menggunakan aspal sebanyak 56 drum seperti pada rencana anggaran biaya (RAB).

Kini terpantau di lokasi, jalan lapen yang di bangunann dengan menggunakan DD tahun 2024 desa Mekar Asri kecamatan Sungkai Tengah, selain sudah di tumbuhi rumput, terlihat di beberapa titik bercampur tanah dan batu yang terpasang, mudah di lepaskan.

Sebelumnya, Heri Putra Wijaya kepala desa Mekar Asri, masih belum dapat di konfirmasi. (Putra-tim)

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.