JAKARTA (IM) – KPK melakukan penetapan dan penahanan tersangka terkait Perkara Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan tahun 2018. kamis 24 Maret 2022.
Dalam Konferensi Pers kpk melalui ibu Lili menyampaikan bahwa dengan telah dilakukannya pengumpulan informasi dan data dari berbagai pihak,dan juga adanya fakta persidangan dalam perkara Yaya Purnomo mantan kepala seksi pengembangan pendanaan kawasan perumahan dan pemukiman, direktorat evaluasi pengelolaan informasi keuangan daerah, direktorat jendral perimbangan keuangan dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
Lalu kemudian dilanjutkan dengan prose penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. dan kemudian meningkatkan ini ke tahap peyidikan pada Oktober 2021 yang lalu.
“Perkara ini juga adalah perkara dalam pengembangan dimana kpk juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka”terang Lili.
Kali ini NPEW bupati Tabanan priode 2010-2015 dan juga priode 2016 sampai priode 2021 Lalu IDNW adalah seorang dosen dan RS adalah kepala seksi dana alokasi khusus fisik II direktorat jendral perimbangan pada kementerian keuangan tahun 2017.
“Konsumsi perkaranya, bahwa tersangka NPEW selaku bupati dalam pelaksanaan tugasnya mengangkat tersangka IDNW sebagai setaf khusus bidang ekomoni dan pembanganan”
“Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 24 maret 2022 sampai dengan 12 april 2022″tambahnya.
kemudian Lili juga menjelaskan “Bahwa untuk NPEW ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan untuk IDNW ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih”
Pada ahir penjelasannya KPK mengingatkan kepada seluruh penyelanggara negara dan juga kepada pihak-pihak yang diberikan amanah, agar melaksanakan pembangunan dengan menggunakan anggaran negara, dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan akuntabel dan tentu juga bebas dari korupsi. (Fran)
Sumber: Konfrensi Pers Komisi Pemberantasan Korupsi