KPAI Sebut Banyak Dampak Negatif Dalam Pernikahan Usia Muda

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Anak anggota DPRD Bekasi hendak menikahi anak berusia 15 tahun setelah melalukan tindakan asusila, yakni pemerkosaan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pernikahan itu bukan solusi untuk korban pemerkosaan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengingatkan banyak dampak negatif atas pernikahan dini tersebut, termasuk suami yang berstatus tersangka yang akan dipenjara. “Kalau pun dia menikah tentu status suaminya ke depan itu narapidana,” terangnya kepada JawaPos.com, Jumat (28/5).

Lalu, ini juga menyalahi peraturan perundang-undangan tentang pernikahan. Di mana usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, sementara korban masih 15 tahun.

“Kemudian tentu kita punya satu isu usia soal pernikahan usia anak, kita tidak mendorong juga untuk terjadi pernikahan usia anak, apapun itu alasannya,” imbuhnya.

Adapun, dampak dari pernikahan belum cukup umur adalah terkait kondisi psikologi pasangan yang tidak stabil, kesiapan alat reporduksi mengandung janin, melahirkan anak hingga mengasuh anak.

“Mengasuh anak ini tentu tantangan tidak mudah, begitu juga masa depan ekonomi anak. Jadi banyak dampak lain yang jadi pertimbangan kita dan keluarga juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan terjadinya pernikahan usia anak,” tutupnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.