KPK Benarkan Terima Laporan Terkait Gubernur Papua Barat

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, menerima laporan pengaduan dari anggota DPR RI, Rico Sia. Laporan tersebut berkaitan dugaan perbuatan merugikan keuangan negara oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.

“Terkait laporan pengaduan tersebut, informasi yang kami terima benar telah diterima bagian persuratan KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (20/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya memastikan akan menindaklanjuti setiap pelaporan dari masyarakat. Tetapi setiap laporan yang telah diterima oleh bagian pengaduan KPK, akan lebih dahulu dilakukan verifikasi dan telaah.

“Apabila menjadi kewenangan KPK tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Ali.

Dalam laporannya, anggota DPR RI Rico Sia mengadukan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan ke KPK. Dia menduga, adanya indikasi merugikan keuangan negara terkait persoalan wanprestasi senilai Rp 150 miliar.

“Kami melaporkan adanya indikasi kerugian negara atas tindakan Pemprov Papua Barat sehubungan dengan pembiaran atas pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 69/Pdt.G/2019/PN.Son antara saya melawan Gubernur Papua Barat,” ucap Rico.

Politikus Nasdem ini turut melampirkan sejumlah dokumen, berupa salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sorong yang menyatakan Gubernur Papua Barat sebagai tergugat berkewajiban membayarkan kompensasi ganti rugi senilai Rp 150 miliar. Selain itu, disertakan tiga pucuk surat dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang meminta agar Pemprov Papua Barat segera melaksanakan kewajibannya.

Rico menambahkan, dalam putusan PN Sorong tertanggal 30 Oktober 2019 itu disebutkan, pembayaran dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, terhitung sejak ditandatanganinya surat kesepakatan perdamaian dan paling lama tahun anggaran 2021.

“Jika dalam jangka waktu satu tahun berjalan sejak kesepakatan perdamaian ini pihak Gubernur Papua Barat selaku tergugat tidak melaksanakan pembayaran maka dikenakan bunga denda 6 persen per tahun berjalan,” pungkas Rico.

Terpisah, tim kuasa hukum Gubernur Papua Barat Yan Christian Warinussy menyampaikan, pelaporan itu bukan mengatasnamakan pribadi Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan. Tetapi atas nama Pemerintah Provinsi Papua.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.