KPK Bidik Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan Sangkaan TPPU

oleh
KPK

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lembaga antirasuah mengisyaratkan bakal segera mengumumkan penyidikan baru dalam kasus tersebut.

“Itu nanti akan disampaikan berikutnya, nanti ada waktu khusus,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/3) malam.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri sempat mengutarakan, tengah membidik Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono dengan dugaan sangkaan TPPU. Sampai saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan TPPU dari kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.

“Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup,” ucap Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menuturkan, saat ini lembaga antirasuah masih melakukan telaah untuk menerapkan pasal TPPU pada perkara yang menjerat Nurhadi. KPK butuh waktu untuk menjerat Nurhadi dengan sangkaan TPPU.

“Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain,” ujar Ali.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis masing-masing enam tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Nurhasi dan terdakwa dua Rezky Heebiyono, melakukan tindak pidana korupsi secara bersma-sama dan beberapa kali,” kata Ketua Majelis Hakim, Saifudin Zuhri membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

“Menjatuhkan pidana penjara maaing-masing selama enam tahun dan dengan denda Rp 500 juta dengan ketentuatan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Majelis hakim meyakini, Nurhadi dan Rezky Herbiyono hanya menerima gratifikasi sebesar Rp 13.787.000.000. Penerimaan gratifikasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menduga Nurhadi dan Rezky menerima gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).

Alasan penerimaan gratifikasi itu lebih rendah karena gratufikasi dari Freddy Setiawan senilai Rp23,5 miliar dipandang tidak terbukti. Uang itu dinilai mengalir ke Rahmat Santoso yang merupakan tim kuasa hukum Freddy, yang juga adik ipar Nurhadi.

Sementara itu, uang suap yang diterima Nurhadi juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nurhadi diyakini hanya menerima suap sebesar Rp 35.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Sedangkan berdasarkan tuntutan Jaksa, Nurhadi dinilai menerima suap sebesar Rp 45.726.955.000. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer.

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Nurhadi dan Rezky, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, Nurhadi dinilai merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya.

“Hal yang meringankan, belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga dan Nurhadi telah berjasa dalam kemajuan MA,” ujar Hakim Saifudin.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Padahal Nurhadi divonis hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Sementara itu, Rezky Herbiyono yang merupakan menantu Nurhadi, dituntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Keduanya juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Sementara itu, hakim tidak menjatuhkan uang pengganti untuk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, karena dinilai tidak merugikan keuangan negara.

Nurhadi dan Rezky Herbiyoni terbukti menerima suap melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga terbukti menerima gratifikasi melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!