KPK Cecar Pengusaha Sudirman Soal Pengalihan Aset Milik Nurhadi

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pengusaha bernama Sudirman mengenai kasus dugaan merintangi penyidikan KPK yang menjerat Ferdy Yuman. Sudirman dicecar soal pengetahuannya mengenai pengalihan aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3).

Ali menyampaikan, aset yang didalami penyidik KPK telah disita tim penyidik. Sebab Nurhadi terjerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA.

Baca Juga: Nurhadi Klaim Tak Nikmati Uang Rp 35,8 Miliar dari Rezky Herbiyono

“Adapun aset tersebut telah dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik KPK sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud,” pungkas Ali.

Pemeriksaan terhadap Sudirman dilakukan setelah pada Jumat (5/3) tidak menghadiri panggilan KPK. Keterangannya diperlukan untuk menambah titik terang perkara yang menjerat Ferdy Yuman.

KPK sebelumnya telah resmi menahan seorang bernama Ferdy Yuman (FY) pada Minggu (10/1), dia diduga menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK menangkapnya di sebuah hotel yang berlokasi di Kota Malang, Jawa Timur.

Pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo menyampaikan, Ferdy Yuman (FY) resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 10 Januari 2021 sampai dengan Jumat, 29 Januari 2021. Penahanan terhadap FY juga mematuhi protokol kesehatan.

“Tersangka Fredy Yuman (FY) dilakukan penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 10 Januari 2021 sampai dengan 29 Januari 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (10/1).

FY disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.