KPK Cekal Dua Orang Yang Diduga Terlibat Korupsi di Bintan

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal dua orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengaturan barang kena cukai pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

“KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap dua orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini. Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keretangannya, Senin (29/3).

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan rimci indentitas dua orang yang dicegah ke luar negeri tersebut. Tetapi mereka diduga memiliki peran penting terkait skandal korupsi ini.

Ali menegaskan, pencekalan itu dilakukan semata-mata dalam rangka kepentingan pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.

“Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir,” ucap Ali.

KPK mengakui tengah mengusut dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Perkara rasuah ini bukan lagi pada tahap penyelidikan, melainkan sudah naik pada tahap penyidikan.

Meski demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait perkara tersebut. diduga, KPK telah menetapkan seorang tersangka dalam perkara ini.

“Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka,” ungkap Ali.

Ali memastikan, KPK akan menginformasikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti dan tersangka dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan, Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

“Kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini,” pungkas Ali.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.