KPK Diminta Transparan Usut Kasus Dugaan Suap Azis Syamsuddin

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta profesional dan transparan dalam mengusut kasus dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Lembaga antirasuah itu diminta bisa menyelesaikan perkara yang melibatkan politikus Golkar tersebut.

“KPK harus transparan dan akuntabel dalam mengungkap bagaimana asal muasal, mata rantai Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial bisa bertemu dan memberikan uang kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangannya, Rabu (9/10).

“Mengapa mereka harus bertemu di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Bagaimana distribusi uang suap dan siapa saja penerima uang haram itu di KPK. Itu semua hrus diungkap,” sambungnya.

Petrus mengungkapkan, putusan pelanggaran kode etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terhadap penyidik asal kepolisian Stepanus Robin Pattuju bisa dijadikan bukti memperkuat kasus dugaan keterlibatan Robin dan Azis Syamsuddin dalam penanganan perkara dugaan suap Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Robin telah dijatuhkan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak hormat dari penyidik KPK. Pada sidang itu, juga mengemukakan adanya suap yang dilakukan Azis kepada Robin untuk mengawasi saksi Aliza Gunado dalam perkara korupsi di Lampung Tengah yang ditangani KPK.

Oleh karena itu, Petrus menilai apa yang dilakukan Azis bersama Robin merupakan gabungan beberapa tindak pidana. Dia mengungkapkan, berbagai tindak yang dilakukan seperti permufakatan jahat yang melanggar UU Tipikor, Pasal 15.

Kemudian pemberian atau penerimaan suap yang melanggar Pasal 5-14 dari UU Tipikor. Tindakan lain terkait adanya pertemuan dengan penyidik KPK saat perkara diproses KPK, itu melanggar pasal 65 dan 66 UU KPK. Kemudian perbuatan merintangi penyidikan dan penuntutan yang melanggar Pasal 21 dari UU Tipikor.

“Kasus suap terhadap Robin, tidak boleh dipakai untuk menutup perkara pokok tindak pidana korupsi jual-beli jabatan yang disangkakan kepada Syahrial. Jangan sampai dipakai menutup penyidikan perkara korupsi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin,” tegas Petrus.

Baca Juga: Firli Bahuri dan BKN Diminta Kooperatif Penuhi Panggilan Komnas HAM

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (9/6). Pemeriksaan terhadap Azis Syamsudin hari ini merupakan agenda pemanggilan ulang Jumat (7/5) lalu.

“Hari ini 9/6/2021 saksi Azis Syamsudin telah hadir di gedung merah putih KPK memenuhi panggilan penyidik dan akan segera dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersangka SRP dkk,” ujar Ali

Juru bicara KPK bidang penindakan ini memastikan akan menginformasikan materi pemeriksaan terhadap Azis.
“Perkembangannya akan disampaikan,” tegas Ali.
Dalam pengusutan perkara ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik asal Korps Bhayangkara Stepanus menerima suap untuk mengurus perkara yang menjerat Syahrial.

Stepanus yang merupakan penyidik KPK bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menjerat Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Stepanus bertemu Syahrial di rumah Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.

Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu, dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai.

Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Stepanus. Uang itu baru diserahkan dengan total Rp 1,3 miliar.

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.