KPK Kembali Periksa Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak ini merupakan yang kedua kalinya, setelah diperiksa pada Rabu (28/4) lalu.

KPK tengah mendalami keterlibatan Angin dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Iya benar, yang bersangkutan (Angin Prayitno Aji) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Nanti kami akan informasikan lebih lanjut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (4/5).

Angin usai menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu (28/4) lalu enggan melontarkan kata apapun saat dicecar awak media. Dalam pemeriksaan terhadap Angin, KPK mendalami soal tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Angin dalam melakukan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017.

Dia juga ditelisik mengenai penerimaan aliran uang dalam pemeriksaan perpajakan sepanjang 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

KPK sampai saat ini belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi diduga terdapat dua pejabat pajak yang menerima suap terkait pengurusan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Kedua pejabat itu antara lain Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani.

Baca juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Bungkam Usai Diperiksa KPK

Ali mengklaim, akan segera mengumumkan penetapan tersangka dan menahan sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan belum diumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Percepatan penanganan perkara oleh KPK selalu kami lakukan. Februari perkara yang sedang kami sampaikan ini ya Februari sekarang April, dua bulan selesai,” pungkas Ali.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *