KPK Klaim Selamatkan Potensi Kerugian Negara Senilai Rp 22 Triliun

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan, selama semester satu 2021 telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 22.270.390.872.363. Potensi kerugian negara ini diselamatkan melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK bersama-sama pemerintah daerah.

“Telah menyelamatkan potensi kerugian negara senilai total Rp 22.270.390.872.363,00 dalam satu semester 2021,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Alex lantas merinci hasil dari nilai Rp 22 triliun yang berhasil diselamatkan KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK. Dia menyebut, itu diantaranya dari penagihan piutang pajak daerah senilai total Rp 3,8 triliun, penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset
mencapai total Rp 9,5 triliun.

Kemudian, penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai total Rp 1,7 triliun dan penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai total Rp 7,1 triliun.

Dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah, lanjut Alex, KPK mendorong dilakukannya inovasi dalam
pengelolaan pajak untuk meningkatkan pajak daerah, seperti implementasi tax clearance, pengkinian
database, dan penggunaan teknologi untuk meningkatkan penerimaan pajak seperti melakukan koneksi host-to-host.

“Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak,” harap Alex.

Pimpinan KPK dua periode ini menyampaikan, pihaknya akan memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak. Sementara itu, dalam program perbaikan tata kelola khususnya area intervensi manajemen aset daerah, KPK mendorong pemda untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset daerah.

“Langkah pertama yang didorong adalah dengan melakukan sertifikasi terhadap seluruh aset milik daerah untuk menghindari beralihnya kepemilikan aset yang dapat mengakibatkan kerugian negara/daerah. Hingga semester satu 2021 telah bertambah sebanyak 12.310 sertifikat atas bidang tanah milik pemda,” ungkap Alex.

Upaya lainnya adalah dengan melakukan penertiban atas aset-aset bermasalah, baik yang dikuasai oleh pihak ketiga maupun aset-aset yang tidak optimal pemanfaatannya. Selain itu, juga terhadap aset-aset daerah pemekaran dan serah terima aset Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D).

“Dalam hal ini, KPK turut memfasilitasi kerja sama antara pemda dengan Kejaksaan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” pungkas Alex.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.