[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, proses penyidikan perkara jual beli jabatan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat akan dilanjutkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Hal ini menyusul kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan bersama antara Bareskrim dan KPK di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
“Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (10/5).
Lili menyampaikan, hal ini merupakan supervisi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KPK. Menurutnya, sinergi antar aparat penegak hukum akan terus dilakukan dalam rangka penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Menurut Lili, penanganan perkara yang akan dilanjutkan Bareskrim Polri ini dilakukan guna menghindari tumpang tindih laporan pengaduan masyarakat. Selain itu, juga koordinasi antara KPK dengan dengan Bareskrim Mabes Polri.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Timur ini merupakan sinergi antara KPK dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Mabes Polri.
“Tim Gabungan telah melakukan permintaan keterangan atas dukungan jajaran Polres Nganjuk terhadap sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya Kepala Daerah dan beberapa ASN di Pemkab Nganjuk,” ucap Ali dalam keterangannya.
Ali menuturkan, KPK sejak awal mensupport penuh Tim Bareskrim Mabes Polri yang telah melakukan penyelidikan sejak April 2021 atas dugaan tindak pidana korupsi, penerimaan sejumlah uang untuk mengurus promosi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
“KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah,” pungkas Ali.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!