KPK Ngaku Belum Ada Kesempatan untuk Tangkap DPO Harun Masiku

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Koruosi (KPK) Karyoto mengklaim, pihaknya terus memburu tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku yang kini masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu untuk meringkus Harun Masiku.

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan kauberangkat, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Karyoto pun mengklaim, pihaknya terlebih dahulu mengetahui keberadaan Harun Masiku sebelum Kasatgas KPK nonaktif Harun Al Rasyid membukanya ke publik. Dia menyebut, informasi yang diterima Karyoto sama seperti dengan Harun Al Rasyid.

“Untuk masalah DPO kalau kita menyebutkan di mana-mana enggak efektif. Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya. Dan hampir sama informasi Harun Al Rasyid dan kami, hanya saja karena tempatnya bukan di dalam, kita mau ke sana juga bingung,” ujar Karyoto.

Oleh karena itu, Karyoto membantah anggapan publik terkait KPK yang enggan menangkap mantan Caleg PDIP Harun Masiku. Dia menegaskan, KPK akan meringkus jika mengetahui secara pasti keberadaan Harun Masiku.

“Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya saya siap berangkat,” tegas Karyoto.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan Harun Masiku telah menjadi buronan internasional. KPK menyampaikan, upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama para pihak, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan NCB Interpol. Terlebih kini red notice untuk Harun Masiku telah diterbitkan.

Bahkan KPK mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO Harun Masiku, baik di dalam maupun luar negeri, agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” tegas Ali.

Sebagaimana diketahui, tersangka Harun Masiku sudah 17 bulan menjadi DPO KPK. Harun yang merupakan mantan Caleg PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Wahyu dan Agustiani telah divonis dalam kasus ini. Mantan komisioner KPU itu divonis enam tahun penja, sedangkan Agustiani Tio divonis empat tahun penjara. Sementara itu, Saeful Bahri telah divonis satu tahun dan delapan penjara.

Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Ketiganya telah dijebloskan ke Lapas untuk menjalankan hukuman pidana.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.