[ad_1]
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih ngotot mempertanyakan alasan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ingin memeriksa pimpinannya terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). Terlebih Komnas HAM kembali melayangkan pemanggilan kedua untuk Firli Bahuri Cs untuk diperiksa pada Selasa (15/6) pekan depan.
“Menanggapi pertanyaan publik mengenai surat KPK terkait pemeriksaan Komnas HAM, dalam surat tersebut, KPK ingin memastikan terlebih dulu pemeriksaan dugaan pelanggaran HAM apa, terkait pelaksaan TWK pengalihan pegawai KPK menjadi ASN,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (9/6).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pelaksanaan TWK telah sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Ali beralasan, penjelasan dari Komnas HAM penting agar bisa menyampaikan data dan informasi sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.
“KPK menghormati tugas pokok fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Selanjutnya kami menunggu balasan surat yang sudah dikirimkan ke KomnasHAM pada tanggal 7 Juni 2021 tersebut,” tegas Ali.
Komnas HAM kembali melayangkan surat pemanggilan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa. Pemanggilan ulang ini dilayangkan karena Pimpinan KPK tidak mengindahkan agenda pemeriksaan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) pada Senin (7/6).
“Kami hari ini melayangkan surat panggilan kedua pada pimpinan dan Sekjen KPK untuk mendapat keterangan. Kalau dalam respon kemarin, meminta klarifikasi kira kira apa dugaan pelanggarannya, ini dalam rangka untuk mencari itu,” tegas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat.
Anam menyampaikan, pihaknya tidak segera memutus pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK. Karena sampai saat ini, masih mencari fakta dan akan meminta keterangan dari saksi ahli terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.
“Kalau ada pelanggaran pelanggarannya apa itu nanti ketika semua sudah diperiksa, kita baca dokumen, panggil ahli, baru ketemu. Kalau sekarang belum bisa dijawab,” ucap Anam.
Dia menegaskan, pemanggilan Komnas HAM seharusnya dimaknai sebagai salah satu kesempatan dan hak untuk mengklarifikasi dari KPK. “Jadi ini tradisi yang baik, kita nggak boleh mesangkakan siapapun apakah dia pelanggar HAM, koruptor, nggak boleh, harus ada prosedurnya. Komnas HAM sedang melaksanakan prosedur itu,” tegas Anam.
Oleh karena itu, Anam mengharapkan Pimpinan KPK bisa kooperatif mengindahkan pemanggilan Komnas HAM. Terlebih KPK merupakan penegak hukum yang menangani perkara korupsi. “Hari ini surat panggilan kedua dilayangkan, kami harap Selasa depan bisa bertemu untuk mendapat keterangan pimpinan KPK. Semakin cepat semakin bagus karena publik luas menunggu apa yang terjadi,” tandas Anam.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!