KPK Rakor Evaluasi Secara Daring Bersama Kejaksaan Se-provinsi Sumut

oleh
oleh
KPK

NASIONAL (IM) -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi & evaluasi penyelamatan aset & penerimaan negara di Sumut bersama Kejaksaan Tinggi & Kejaksaan Negeri secara daring se-provinsi Sumut. 7 Juli 2021.

Hadir dalam acara tersebut Direktur Koordinasi dan Supervisi I Didik Agung Widjanarko., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut DR Prima, beserta Kejari Se-Sumut.

Di Kejati Sumut ada 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masuk dari Pemprov Sumut Sebanyak 10 telah selesai, dan sisanya 2 SKK masih berproses. Selain itu terdapat 3 SKK senilai Rp 41 Miliar terkait penyelesaian atau penagihan kredit bermasalah di PT Bank Sumut. Total nilai aset sebesar Rp74 Miliar.

Selain itu terdapat 134 terkait piutang pajak pemda dengan rincian 23 SKK dari Pemkot Binjai, 2 SKK dari Pemkot Medan (Kejari Belawan), 40 SKK dari Pemkot Tebing Tinggi, 3 SKK dari Pemkot Pematang Siantar, 37 SKK dari Pemkab Simalungun, 5 SKK dari Pemkab Serdang Bedagai, 20 SKK dari Pemkab Asahan dan 4 SKK dari Pemkot Gunungsitoli. Total pemulihan piutang Rp3,5 Miliar.

Dari laporan yang disampaikan oleh masing-masing Kejari, KPK akan menindaklanjuti dengan pemda terutama pemda yang sama sekali tidak mengeluarkan SKK penyelamatan aset.

(Berita KPK)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.