KPK Sita Sejumlah Aset Eks Bupati Lampura Agung Mangkunegara

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik mantan Bupati Lampung Utara (Lampura) Agung Ilmu Mangkunegara. Penyitaan aset ini merupakan bagi kewajiban untuk membayar uang pengganti senilai Rp 74 miliar.

Agung dalam perkaranya terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara secara bersama-sama dan berlanjut. Agung dijatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan.

“Kamis (10/6/2021) Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 6/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Tjk tanggal 2 Juli 2020 dengan Terpidana I Agung Ilmu Mangkunegara dan Terpidana II Raden Syahrial Alias Ami dengan melakukan penyitaan beberapa aset milik Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara sebagai pembayaran kewajiban uang pengganti,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Adapun sejumlah aset yang disita untuk membayar kewajiban uang pengganti antara lain, tanah seluas 734 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 329/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Kemudian, tanah dan bangunan seluas 566 M2 sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 845/Sp.J, yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Selanjutnya, tanah dan bangunan yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Milik yaitu tanah seluas 8.396 M2, sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 M2sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Selain itu, tanah dan bangunan seluas 1.340 M2 (seribu tiga ratus empat puluh meter persegi) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Mllik Nomor 9440/Kedaton, yang berlamat di Desa Kedaton Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Hingga tanah dan bangunan seluas 835 M2 sebagaimana tercantum dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Kotamadya Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, Agung Ilmu Mangkunegara dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Agung juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 74 miliar, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh Terdakwa l.

“Dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana Agung llmu Mangkunegara tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Ali sebagaimana dalam putusan hakim kepada Agung.

Baca juga: KPK Jebloskan Mantan Bupati Lampura ke Rutan Bandar Lampung

Ali menyebut, Agung Ilmu Mangkunegara juga telah membayar cicilan pertama pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar. Sehingga masih ada tagihan uang pengganti sejumlah Rp 72.5 miliar.

“KPK akan terus memaksimalkan upaya pemulihan hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor melalui perampasan aset,” pungkas Ali.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.