KPK Tak Permasalahkan Warga Gunakan Masjid pada Lahan Nurdin Abdullah

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait penyitaan sebuah lahan milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Sulsel. Pasalnya di atas lahan tersebut berdiri sebuah masjid yang pembangunannya diinsiasi oleh Nurdin.

Aset tanah tersebut merupakan salah satu dari enam lahan yang disita oleh tim penyidik KPK berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek perizinan di Sulsel yang menjerat Nurdin Abdullah.

“KPK memastikan melakukan penyitaan terhadap suatu barang atau aset, tentu karena terkait dengan pembuktian dugaan perbuatan tersangka,” kata pelakaana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Ali menyampaikan, pihaknya telah menjelaskan kepada pejabat setempat saat melakukan penyitaan tanah tersebut. Termasuk mengenai penggunaan masjid yang berada di atas tanah itu. Oleh karena itu, KPK dalam hal ini mempersilakan warga setempat untuk tetap menggunakan masjid dalam keperluan melaksanakan ibadah.

“Kami berharap masyarakat bisa tetap menggunakan tempat dimaksud seperti biasanya,” ujar Ali.

Adapun mengenai status tanah dan masjid tersebut, lanjut Ali, akan dipertimbangkan berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan perkara Nurdin. KPK akan menyampaikan aset tersebut setelah perkara Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap.

“Akan kami sampaikan setelah pemeriksaan perkara tersebut telah selesai,” tegasnya.

Sebelumnya jamaah masjid menyesalkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyita bangunan masjid di lahan yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah. Masjid tersebut berada di Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Kecamatan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

”Tidak ada orang yang bisa memiliki secara pribadi itu masjid, pasti akan dipakai semua salat. Sama seperti musala kan dipakai beribadah,” kata Kepala Dusun Arra, Desa Tompo Bulu, Daeng Rala, Selasa (22/6).

Sementara itu, ketua pengurus masjid setempat Suardi Daeng Nojeng menuturkan, hadirnya masjid itu sangat membantu warga menjalankan ibadah. Sebab, masjid lain di wilayah itu jaraknya cukup jauh diakses warga.

Meski kondisi masjid belum dilengkapi fasilitas pengeras suara dengan kelengkapan lainnya seperti karpet dan pendingin udara, tetapi sudah bisa dipakai beribadah. Sebab, sudah ada tandon penampungan air untuk berwudu.

Pihaknya berharap KPK bisa memberi kebijakan masjid bisa digunakan kembali. ”Sudah dipakai salat warga di sini, biasa juga ada orang lewat singgah salat. Karena sudah disita KPK, orang tidak berani beribadah di situ, karena papan KPK berdiri di dekat masjid. Kami berharap bisa diberikan kelonggaran salat di masjid itu lagi,” pungkas Suardi Daeng Nojeng.

Dalam kasusnya, Nurdin diduga menerima suap dan gratifikasi total Rp 5,4 miliar. Adapun rincian suap dan gratifikasi itu antara lain, Nurdin menerima uang melalui Edy Rahmat dari Agung Sucipto pada Jumat, 26 Februari 2021. Suap itu merupakan fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh Agung.

Selain itu, Nurdin juga pada akhir 2020 lalu pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Penerimaan uang itu diduga diterima Nurdin dari kontraktor lain. Kemudian pada pertengahan Februari 2021, Nurdin Abdullah melalui Samsul Bahri (ajudan NA) menerima uang Rp 1 miliar dan pada awal Februari 2021, Nurdin juga melalui Samsul Bahri menerima uang Rp 2,2 miliar.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.