KPK Telisik Penerimaan Fee Bansos Rp 1 M Anggota BPK Achsanul Qosasih

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, bakal mendalami dugaan aliran uang fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 ke Anggota Badan Pemerikaa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih. Selain juga sejumlah pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini untuk menindaklanjuti pernyataan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso yang menyebut adanya aliran uang fee bansos ke pihak-pihak lain.

“Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisa tim JPU KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, analisa dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada kaitan dengan alat bukti lain. Sehingga menjadi fakta hukum untuk dilakukan pengembangan.

“Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka,” tegas Ali.

Dalam persidangan pada Senin (7/6) kemarin, Matheus Joko Santoso mengakui pernah memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih senilai Rp 1 miliar. Pemberian uang itu melalui staf Achsanul, bernama Yonda.

“Saya berikan kepada orangnya beliau namanya Yonda pada bulan Juli, senilai Rp1 miliar, dollar Amerika,” ujar Matheus saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mendengar pernyataan Matheus, lantas Majelis Hakim mendalami sosok Achsanul. Matheus Joko Santoso ditelisik siapa sosok Achsanul Qosasih yang menerima uang Rp 1 miliar dari pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

“Setahu saya dari BPK, yang mulia,” ungkap Matheus.

“Uang apa yang saudara berikan ke Achsanul?,” cecar Hakim.

“Saya ambil dari uang pengumpulan biaya operasional,” papar Matehus Joko.

Dia menyampaikan, penyerahan uang kepada Achsanul melalui stafnya tersebut merupakan permintaan dari mantan kuasa pengguna anggaran (KPA) Adi Wahyono. “Saya diminta Pak Adi untuk menyerahkan. Saya serahkan langsung ke Yonda,” ujar Matheus Joko.

Selain kepada Anggota BPK Achsanul Qosasih, sambung Matheus Joko, penyerahan uang lainnya juga dilakukan kepada sejumlah pejabat di Kemensos. Matheus Joko yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini pun mengaku menyerahkan fee bansos kepada Dirjen Linjamsos Pepen Nazaruddin dan Sekjen Kemensos Hartono Laras.

“Ada Yang Mulia (yang diserahkan ke Pepen). Pada bulan Juli Yang Mulia, bentuknya dolar Singapura senilai Rp 1 miliar,” ucap Matheus Joko.

Selain Pepen, Sekjen Kemensos Hartono Laras dan Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono juga menerima uang fee pengadaan bansos. “Ada Yang Mulia (untuk Adi Wahyono) bulan Juli juga. Bentuknya dolar Singapura senilai Rp1 miliar,” tegas Matheus Joko.

“Ada lagi yang mulia, ke Hartono Laras. Hartono Laras, Sekretaris Jenderal,” imbuhnya.

“Semua menyangkal ketika di persidangan, tidak pernah menerima dari saudara. (Uangnya diserahkan) melalui Adi Wahyono?,” tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko.

“Betul yang mulia, dari bulan Juli dan Agustus, Rp50 juta. Dari bulan Juli ke Agustus. Saya serahkan secara bertahap Rp50 juta empat kali,” ucap Matheus Joko.

Matheus Joko lantas membongkar nama pejabat Kemensos lainnya yang juga turut menerima fee terkait pengadaan bansos Covid-19. Mereka yakni, Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Kemensos, Amin Raharjo sebesar Rp 150 juta, dalam dua kali tahapan melalui Adi Wahyono.

Baca juga: Anggota BPK Hingga Sejumlah Pejabat Kemensos Disebut Terima Fee Bansos

Penerimaan lainnya juga kepada Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana; Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos, Robin Saputra; Iskandar; Firmansyah dan Yoki.

“Kemudian untuk Fahri Isnanta Rp250 juta, dia adalah LO Kemensos tim audit BPK,” tukas Matheus Joko.

Terkait hal ini, Anggota BPK Achsanul Qosasih tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait namanya yang disebut menerima aliran uang fee bansos Rp 1 miliar dalam persidangan pada Senin (7/6) kemarin.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.