KPK Terapkan Trisula Pemberantasan Korupsi

oleh
Trisula KPK
Ist

Nasional (IM) – Sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 6 huruf e & f KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, & penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, serta tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim & putusan pengadilan yang telah inkracht.

KPK melalui kedeputian bidang penindakan & eksekusi telah melakukan serangkaian kegiatan penindakan yang dapat #KawanAksi lihat pada infografis.

Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan KPK terdiri dari upaya pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas, strategi pencegahan sebagai upaya perbaikan sistem & tata kelola untuk menutup celah & peluang kesempatan korupsi, & strategi penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

 

Oleh: Komisi Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.